NGOBROLSEMARANG, SEMARANG - Pemkot Semarang meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kesehatan (Sinakes).
Inovasi sistem online ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan kesehatan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemkot Semarang meluncurkan aplikasi tersebut di Gedung Diklat RSUP Dr. Kariadi Semarang, Rabu (29/3/2017).
Kepala Bidang Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Perizinan DPM-PTSP, Sunarto mengatakan, aplikasi Sinakes Online memberikan kelancaran dan kemudahan layanan perizinan bagi tenaga kesehatan.
"Aplikasi ini merupakan wujud penyederhanaan layanan perizinan terutama layanan perizinan bagi tenaga kesehatan yang meliputi layanan izin bidan, perawat, apoteker, farmasi, perizinan pendirian klinik psikoterapi, klinik radiographi, dan klinik laboratorium," ujarnya.
Aplikasi itu, lanjutnya terintegrasi dalam tiga kelembagaan yang menangani proses perizinan tenaga kesehatan yakni Organisasi Profesi, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan DPM-PTSP Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan aplikasi ini merupakan wujud penyederhanaan layanan perizinan kepada masyarakat terutama layanan perijinan bagi tenaga kesehatan.
"Selama ini birokrasi dalam pelayanan sangat lama. Maka dari itu kami memangkas menjadi seperti ini. Dengan ini pemohon tidak perlu membawa berkas izin," ucap Hendi.
Hendi berharap aplikasi Sinakes Online dapat menjawab permasalahan perizinan tenaga kesehatan berupa penanganan berkas perizinan, pencatatan izin, pencetakan surat izin, sampai dengan informasi data perizinan tenaga kesehatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
Sumber : Tribunjateng.com
Inovasi sistem online ini untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan perizinan kesehatan.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pemkot Semarang meluncurkan aplikasi tersebut di Gedung Diklat RSUP Dr. Kariadi Semarang, Rabu (29/3/2017).
Peluncuran perijinan SINAKES / tribunjateng.com |
Kepala Bidang Sistem Informasi Monitoring Evaluasi Perizinan DPM-PTSP, Sunarto mengatakan, aplikasi Sinakes Online memberikan kelancaran dan kemudahan layanan perizinan bagi tenaga kesehatan.
"Aplikasi ini merupakan wujud penyederhanaan layanan perizinan terutama layanan perizinan bagi tenaga kesehatan yang meliputi layanan izin bidan, perawat, apoteker, farmasi, perizinan pendirian klinik psikoterapi, klinik radiographi, dan klinik laboratorium," ujarnya.
Aplikasi itu, lanjutnya terintegrasi dalam tiga kelembagaan yang menangani proses perizinan tenaga kesehatan yakni Organisasi Profesi, Dinas Kesehatan Kota Semarang dan DPM-PTSP Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan aplikasi ini merupakan wujud penyederhanaan layanan perizinan kepada masyarakat terutama layanan perijinan bagi tenaga kesehatan.
"Selama ini birokrasi dalam pelayanan sangat lama. Maka dari itu kami memangkas menjadi seperti ini. Dengan ini pemohon tidak perlu membawa berkas izin," ucap Hendi.
Hendi berharap aplikasi Sinakes Online dapat menjawab permasalahan perizinan tenaga kesehatan berupa penanganan berkas perizinan, pencatatan izin, pencetakan surat izin, sampai dengan informasi data perizinan tenaga kesehatan. (*)
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Galih Permadi
Sumber : Tribunjateng.com
ConversionConversion EmoticonEmoticon